Habib Rizieq Siap Diperiksa Polisi, Syaratnya Periksa Dulu Anak Jokowi

Habib Rizieq siap diperiksa

TOPMETRO.NEWS – Habib Rizieq siap diperiksa, tak gentar bila pihak kepolisian memanggil dirinya untuk diperiksa terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan ketika pesta pernikahan putrinya yang baru dilangsungkan.

Namun, hingga kini, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu belum juga menerima surat pemanggilan dari penyidik.

“Belum ada (pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab),” kata Aziz Yanuar, Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI di Polda Metro Jaya, Rabu (18/11/2020).

Aziz menuturkan, pemeriksaan dan klarifikasi terhadap HRS boleh-boleh saja.

Syaratnya, kata Aziz, kepolisian juga harus memeriksa putra sulung Jokowi, Gibran Rakabumin Raka.

Pasalnya, kata Azis, Gibran jelas-jelas telah melanggar protokol kesehatan di acara kampanyenya di Solo.

“Prinsip keadilan tadi diterapkan seperti yang di Solo dan Surabaya juga ditindak,” ujarnya.

Terkait kerumunan massa di pernikahan putri HRS, Azis menyatakan kondisi itu di luar perkiraan panitia.

Pasalnya, pihak panitia sejatinya hanya membuat undangan secara terbatas.

“Itu (massa) di luar perkiraan, sebenarnya undangan resminya hanya 30 orang,” jelasnya.

Azis menegaskan pihaknya sudah menyiapkan sarana protokol kesehatan semaksimal mungkin.

Bahkan, pihaknya menerapkan protokol kesehatan itu sesuai imbauan pemerintah terkait syarat penyelenggaraan pesta pernikahan.

“Akhirnya massanya membludak, kami siapkan masker gratis dan ada tempat cuci tangan di beberapa titik,” tandasnya.

Sekadar diketahui polisi juga sudah memintai klarifikasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Anies Baswedan dicecar 33 pertanyaan oleh penyidik selama lebih kurang 9 jam.

Kendati begitu, Anies enggan membeberkan detail pemeriksaan yang disebutnya menjadi kewenangan penyidik.

“Semuanya sudah dijawab sesuai fakta yang ada, tidak ditambah, tidak dikurangi,” ujarnya sebagaimana yang sudah ramai tersebar di media sosial.

“Adapun detail isi pertanyaan, klarifikasi dan lain-lain, biar nanti menjadi bagian dari pihak Polda Metro Jaya untuk nanti meneruskan dan menyampaikan sesuai dengan kebutuhan,” sambungnya.

Selain Anies Baswedan, penyidik berencana memanggil dan memeriksa Habib Rizieq Syihab (HRS).

Polisi akan menelusuri unsur pidana pelanggaran protokol kesehatan saat HRS menikahkan putrinya, Syarifah Najwa Shihab pada Sabtu (14/11/2020).

HRS juga disebut-sebut melanggar UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Imam Besar FPI itu dianggap melanggar karena tidak melakukan karantina diri saat pulang ke Indonesia.

Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Di tempat terpisah, Brigjen Awi Setiyono, Karo Penmas Polri di Mabes Polri mengakui penyidik sedang mencari unsur pidana pelanggaran protokol kesehatan dalam pernikahan putri HRS.

“Kita cari tahu dan mendalami dugaan pidana karena adanya kerumunan massa di tengah PSBB transisi.”

“Bila terpenuhi unsur pidana, penyidik akan melakukan gelar perkara,” kata polisi.

BERITA TERKIAT | Copot 2 Kapolda, Kapolri Panggil Anies Baswedan dan Habib Rizieq

Seperti diberitakan topmetro.news sebelumnya, Kapolri mencopot 2 Kapolda, selain itu Anies Baswedan (red, sudah penuhi panggilan polisi) dan Habib Rizieq pun bakal dipanggil polisi.

Sikap tegas diambil Kapolri Jenderal Idham Azis disela-sela pencopotan jabatan Irjen Nana Sudjana sebagai Kapolda Metro Jaya dan Irjen Rudi Sufahriadi sebagai Kapolda Jawa Barat.

Pencopotan ini lantaran membiarkan kerumunan tanpa ada tindakan tegas terhadap kerumunan massa saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW oleh FPI dan akad nikah putri keempat Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

reporter | jeremitaran
sumber | pojoksatu

Related posts

Leave a Comment